Wakapolres; Koboy nya dirimu

Wakapolres sabang menjadi trending topic  saat ini dikalangan masyarakat baik itu dari elemen akademisi hingga penikmat warung kopi. Ini bukanlah dikarenakan pak wakapolres tersebut telah menyelematkan dunia dengan aksi heroiknya, melainkan sang wakapolres melakukan sebuah tindakan yang dinilai konyol karena menghentikan dan memboyong seorang anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus maisir jenis judi togel dari arena eksekusi cambuk (serambi Indonesia, 23/5).
Kejadian seperti adegan koboy di film action, dimana koboy -kesiangan- datang secara tiba-tiba bersama rombongannya guna ‘menolong’ rekannya yang sedang tersandera. Kondisi inilah membuat warga masyarakat yang sedang berkumpul guna menyasikan hukuman cambuk tersebut terheran-heran dan hanya bisa terdiam membisu tak berbuat apa-apa. Entah ada angin apa sehingga perwira yang notabene-nya adalah individu yang telah dibekali intelektualitas oleh intansi kepolisian melakukan tindakan aneh bin ajaib tersebut.



Preseden Buruk Kepolisian
Tindakan yang dilakukan oleh wakapolres tersebut menjadi preseden buruk bagi instansi kepolisian secara nasional. Bagaimana tidak, seorang perwira menengah kepolisian melakukan sebuah tindakan yang dapat dikategorikan “GILA”. Seolah-olah ingin menunjukan bahwa dengan pangkat yang dibahunya maka dia bebas melakukan sesuatu semaunya saja tanpa menghiraukan lingkungan yang ada.
Mungkin terinspirasi akan adegan heroik sekumpulan anggota kopassus dulu yang membalas musibah atas rekan mereka karena ikatan jiwa korsa yang mendalam, meskipun hal tersebut salah secara prosedural. Sang wakapolres juga ingin memperlihatkan bahwa dia merupakan atasan yang peduli akan kondisi bawahan.
Hal yang lebih menyedihkan lagi adalah sembari memboyong anggotanya tersebut, Perwira menengah itu mengeluarkan pernyataan bernada protes terhadap hukuman cambuk kepada tervonis. Dengan lantang dan tegas Wakapolres mengatakan  “Hukuman cambuk ini tidak berlaku bagi dia (polisi -red). Dia akan saya hukum sendiri dengan aturan polisi. Kalian tidak tahu polisi dan tentara. Polisi dan tentara itu punya hukum sendiri, kenapa seperti ini, buat malu saja.”
Pernyataan itu secara harfiah sangat bertentangan dengan semangat pasal 29 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menetapkan mereka tunduk dibawah peradilan umum (bukan militer) sama seperti masyarakat sipil lainnya. Dan ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik  karena tidak menaati dan menghormati nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku dalam tatanan masyarakat berdasarkan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011.
Ini menjadi ujian berat bagi instansi kepolisian Republik Indonesia secara nasional, khususnya Aceh yang telah memberlakukan Syariat Islam. Dalam Pasal 5 ayat (1) undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dikatakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Lantas dengan sikap dan tindakan tersebut apakah pantas dikategorikan sebagai proses memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti tersebutkan dalam pasal di atas. Meminjam istilah salah satu petingi partai, bahwa Polri dalam hal ini harus melakukan taubat nasional agar keangkuhan dan keteledoran seperti ini tidak terulang kembali.

Tidak Ada Yang Istimewa di Hadapan Hukum
Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan sehingga terciptalah yang disebut keadilan, hal ini senada dengan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-IV “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Tidak ada isilah Istimewa dihadapan hukum baik orang maupun lembaga/instansi dalam penerapan hukum pidana Indonesia hal tersebut dikenal dengan asas "equality before the law", konon lagi ini berurusan dengan hukum Allah. Dalam QS. Al-Hujurat (49) : 13  “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Tak perduli apakah dia seorang cendekiawan, politisi ulung, pemilik senjata hebat bahkan seorang pemimpin negeri pun jika bersalah harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena jabatan, strata pendidikan, harta tak menjadi ukuran bagi Allah untuk menyayanginya dan menghilangkan peluang menjadi terhukum, melainkan hanya ketaqwaan yang bernilai disisi Allah.
Pada hakikatnya hukuman bukanlah menjadi momok menakutkan dan bukan pula momentum menyenangkan. Menakutkan; agar setiap pribadi mampu mawas diri dan tidak tergelincir ke dalam kubangan kesalahan apalagi sampai ketagihan berbuat salah. Karena tujuan hukum adalah demi terciptanya ketertiban masyarakat. Hukum diperlakukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama. Hukum mengutamakan masyarakat bukan perseorangan. Hukum juga menjaga dan melindungi hak-hak serta menentukan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat, agar tercipta suatu kehidupan masyarakat yang teratur, damai, adil dan makmur.
Sekarang yang perlu dilakukan Polri adalah melakukan peningkatan sumber daya manusianya serta melakukan pembenahan pola pendidikan secara maksimal dan menyeluruh agar preseden seperti ini tidak kembali terjadi ke depannya.  Dan tugas perbaikan ini bukan hanya milik Polri saja secara instansi, seluruh elemen masyarakat juga harus mampu mengambil peran masing-masing untuk saling mengingatkan dan mengawasi. Sehingga kenyamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi mimpi indah, namun bisa terimplementasi dengan sangat baik. Dan supremasi hukum di Negara ini secara umum dan khususnya di Aceh tidak lagi tersabotase oleh tendensi instansi dan golongan semata.Semoga[]

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »