Wakapolres sabang menjadi
trending topic saat ini dikalangan masyarakat baik itu dari
elemen akademisi hingga penikmat warung kopi. Ini bukanlah dikarenakan pak
wakapolres tersebut telah menyelematkan dunia dengan aksi heroiknya, melainkan
sang wakapolres melakukan sebuah tindakan yang dinilai konyol karena
menghentikan dan memboyong seorang anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus
maisir jenis judi togel dari arena eksekusi cambuk (serambi Indonesia, 23/5).
Kejadian seperti adegan
koboy di film action, dimana koboy
-kesiangan- datang secara tiba-tiba bersama rombongannya guna ‘menolong’
rekannya yang sedang tersandera. Kondisi inilah membuat warga masyarakat yang
sedang berkumpul guna menyasikan hukuman cambuk tersebut terheran-heran dan
hanya bisa terdiam membisu tak berbuat apa-apa. Entah ada angin apa sehingga
perwira yang notabene-nya adalah individu yang telah dibekali intelektualitas
oleh intansi kepolisian melakukan tindakan aneh bin ajaib tersebut.
Tindakan yang dilakukan
oleh wakapolres tersebut menjadi preseden buruk bagi instansi kepolisian secara
nasional. Bagaimana tidak, seorang perwira menengah kepolisian melakukan sebuah
tindakan yang dapat dikategorikan “GILA”. Seolah-olah ingin menunjukan bahwa
dengan pangkat yang dibahunya maka dia bebas melakukan sesuatu semaunya saja
tanpa menghiraukan lingkungan yang ada.
Mungkin terinspirasi
akan adegan heroik sekumpulan anggota kopassus dulu yang membalas musibah atas
rekan mereka karena ikatan jiwa korsa yang mendalam, meskipun hal tersebut
salah secara prosedural. Sang wakapolres juga ingin memperlihatkan bahwa dia
merupakan atasan yang peduli akan kondisi bawahan.
Hal yang lebih menyedihkan
lagi adalah sembari memboyong anggotanya tersebut, Perwira menengah itu
mengeluarkan pernyataan bernada protes terhadap hukuman cambuk kepada tervonis.
Dengan lantang dan tegas Wakapolres mengatakan “Hukuman cambuk ini tidak
berlaku bagi dia (polisi -red). Dia akan saya hukum sendiri dengan aturan
polisi. Kalian tidak tahu polisi dan tentara. Polisi dan tentara itu punya
hukum sendiri, kenapa seperti ini, buat malu saja.”
Pernyataan itu secara
harfiah sangat bertentangan dengan semangat pasal
29 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang menetapkan mereka tunduk dibawah peradilan umum (bukan militer) sama
seperti masyarakat sipil lainnya. Dan ini merupakan salah satu bentuk
pelanggaran kode etik karena tidak
menaati dan menghormati nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku dalam tatanan masyarakat
berdasarkan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011.
Ini menjadi ujian berat
bagi instansi kepolisian Republik Indonesia secara nasional, khususnya Aceh
yang telah memberlakukan Syariat Islam. Dalam Pasal 5 ayat (1) undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia
dikatakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Lantas dengan sikap dan tindakan tersebut apakah pantas dikategorikan
sebagai proses memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti
tersebutkan dalam pasal di atas. Meminjam istilah salah
satu petingi partai, bahwa Polri dalam hal ini harus melakukan taubat nasional
agar keangkuhan dan keteledoran seperti ini tidak terulang kembali.
Tidak Ada Yang Istimewa di Hadapan Hukum
Semua orang mempunyai
kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan sehingga
terciptalah yang disebut keadilan, hal ini senada dengan Pasal 28 D ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-IV “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum". Tidak ada isilah Istimewa dihadapan hukum baik
orang maupun lembaga/instansi dalam penerapan hukum pidana Indonesia hal
tersebut dikenal dengan asas "equality before the law", konon lagi
ini berurusan dengan hukum Allah. Dalam QS. Al-Hujurat (49) : 13 “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan
kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya
orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling
taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal”.
Tak perduli apakah dia
seorang cendekiawan, politisi ulung, pemilik senjata hebat bahkan seorang
pemimpin negeri pun jika bersalah harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena jabatan, strata pendidikan, harta tak menjadi ukuran bagi Allah untuk
menyayanginya dan menghilangkan peluang menjadi terhukum, melainkan hanya
ketaqwaan yang bernilai disisi Allah.
Pada hakikatnya hukuman
bukanlah menjadi momok menakutkan dan bukan pula momentum menyenangkan. Menakutkan;
agar setiap pribadi mampu mawas diri dan tidak tergelincir ke dalam kubangan
kesalahan apalagi sampai ketagihan berbuat salah. Karena tujuan hukum adalah demi terciptanya
ketertiban masyarakat. Hukum diperlakukan untuk penghidupan di dalam masyarakat
demi kebaikan dan ketentraman bersama. Hukum mengutamakan masyarakat bukan
perseorangan. Hukum juga menjaga dan melindungi hak-hak serta menentukan
kewajiban-kewajiban anggota masyarakat, agar tercipta suatu kehidupan
masyarakat yang teratur, damai, adil dan makmur.
Sekarang yang perlu
dilakukan Polri adalah melakukan peningkatan sumber daya manusianya serta melakukan
pembenahan pola pendidikan secara maksimal dan menyeluruh agar preseden seperti
ini tidak kembali terjadi ke depannya. Dan tugas perbaikan ini bukan hanya milik
Polri saja secara instansi, seluruh elemen masyarakat juga harus mampu
mengambil peran masing-masing untuk saling mengingatkan dan mengawasi. Sehingga
kenyamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi mimpi indah, namun bisa
terimplementasi dengan sangat baik. Dan supremasi hukum di Negara ini secara
umum dan khususnya di Aceh tidak lagi tersabotase oleh tendensi instansi dan
golongan semata.Semoga[]